Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag. dalam acara
“Ramadhan Menyapa” menyampaikan bahwa zakat profesi merupakan ijtihad ulama untuk menjawab perkembangan zaman dimana saat ini banyak orang yang bekerja profesional semisal Dokter, Pengacara, Artis memiliki penghasilan yang besar tapi secara syariah belum diatur bagaimana cara mengeluarkan Zakatnya.
Pada Acara Ramadhan Menyapa yang disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi swasta di bawah naungan Jawa Pos Group tersebut, Dr. H. Aan Jaelani , M.Ag didampingi Syaeful Bakhri, SE, M.Si mencoba membedah tema zakat profesi secara lugas dan gamblang.
Menurut dalam Dekan FSEI tersebut, bahwa penjelasannya kepada pemirsa RCTV menyatakann bahwa zakat yang dikeluarkan oleh para professional bisa dilakukan setiap bulan dan bisa juga dikeluarkan setiap tahun. Tetapi, alangkah baiknya jika zakat dikeluarkan setelah mendapat penghasilan atau gaji per bulan. Adapun nisab zakat profesi ialah senilai dengan 520 kg beras. Jadi, apabila harga beras per kilogram diasumsikan Rp 10.000, nisab zakat profesi per bulannya adalah 520 x Rp 10.000 = Rp 5.200.000 per bulan. Maka itu, apabila penghasilan bersih para professional tersebut per bulan mencapai Rp 5.200.000, wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan bersih. Artinya penghasilan tersebut dikeluarkan terlebih dahulu dengan kebutuhan yang dikeluarkan. Dr. H. Aan Jaelani juga mengup Firman Allah S W T : ” Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah(dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267). Dal am ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam hal ini termasuk juga penghasilan (gaji) dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting , notaris, dan sebagainya.