Ketua Komisioner KPAI Periode 2012-2017 Dr. H. M. Asrorun Ni ’am Sholeh, MA., menjadi narasumber Studium General Ahwal Syakhshiyyah (AS) Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Selasa (26/09). Acara yang berlangsung di aula gedung Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini mengambil tema “Kontribusi Hukum Keluarga Islam Terhadap Perlindungan Anak di Indonesia”. Acara studium general sendiri, dihadiri oleh seluruh dosen dan seluruh mahasiswa Jurusan Ahwal Syakhshiyyah (AS).
Acara studium general sendiri dibuka oleh Dekan FSEI, Dr. H.Aan Jaelani, M.Ag. Dalam sambutannya , beliau mengatakan bahwa :“Istilah perlindungan anak, tidak ditemukan dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia dan/atau Hukum Perkawinan Islam Indonesia. Istilah yang ditemukan adalah pemeliharaan dan pendidikan anak dalam UU Perkawinan, UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dan istilah pemeliharaan anak dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), sama dengan istilah hadhânah dalam fikih. Dalam KHI, pemeliharaan atau hadhânah didefinisikan dengan kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri ”. Tuturnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan : “Sementara istilah Perlindungan Anak ditemukan dalam UU Perlindungan Anak, UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , yang diamandemen dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak . Istilah ini dicantumkan dalam Bab I: Ketentuan Umum, pasal 1 ayat ( 2) . Dengan demikian istilah Perlindungan Anak dalam UU Perlindungan Anak kira-kira mirip dengan istilah pemeliharaan anak dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia dengan segala perbedaannya”. Tutupnya.
Dalam paparannya, Asrorun Ni ‘ am Shol eh mengatakan, dari seki an banyak kasus anak yang datang ke KPAI, kebanyakan kasus yang berbasis konflik pengasuhan. Ini menjadi tamparan bagi orang tua bahwa selama ini banyak yang sudah salah asuh terhadap anak. Banyak orang tua yang me n g a c u h k a n h a k – h a k d a s a r a n a k . P a d a h a l , t i n d a k a n i n i d i k e c a m agama, undang- undang, hingga nilai kemanusiaan. ” I n i me n u n j u k ka n s e b u a h f a k t a , s e i r i n g p e r k e m b a n g a n s o s i a l masyarakat, semakin banyak kasus penelantaran dan salah asuh.
Untuk itu, perlu penguatan terkait denga n kel emba ga a n kel ua r ga , pa r enng , pemasan perl i ndungan anak di l i ngkungan keluarga,” jelasnya. Lebih lanjut, beliau mengatakan: “Secara normaf di dalam ketentuan fikih Islam, khususnya bab soal ahwal syahfiah atau hukum keluarga, sudah memberikan peran atau pranata untuk penguatan lembaga keluarga, termasuk juga ketentuan mengenai pengasuhan yang baik atau dikenal sebagai tata cara pengasuhan i t u. Mul ai dari proses perencanaan untuk membangun keluarga, yaitu memilih jodoh kemudian proses pernikahan, saat proses kehamilan, semua diatur. Di situ terdapat hak agama, bagaimana proses pendidikan agama semenjak dini dengan memberikan modelling atau uswah. Itulah poin-poin penting yang saya kira memberikan kontribusi yang sangat besar dalam pengasuhan anak yang baik” tutupnya.