Jl. Perjuangan Kec. Kesambi, Kota Cirebon (0231) 489926 febi@uinssc.ac.id

WORKSHOP PENINGKATAN KOMPETENSI DOSEN UNTUK PERCEPATAN MENJADI GURU BESAR FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM

Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan Workshop Peningkatan Kompetensi Dosen Untuk Percepatan Menjadi Guru Besar yang diselenggarakan pada Hari Kamis – Jum’at Tanggal 21-22 Januari 2021 bertempat di Ballrom Grage Hotel Cirebon. Workshop Peningkatan Kompetensi Dosen Untuk Percepatan Menjadi Guru Besar FSEI kali ini mengambil tema “Kiat Suskes Meraih Guru Besar (Harapan dan Tantangan)”.

Kegiatan tersebut dihadiri Narasumber Dr. H. Muhammad Sofwan Efendi, M.Ed selaku Direktur Sumber Daya Manusia Ditjen Dikti Kemendikbud RI dan unsur pimpinan Perguruan Tinggi yakni Dr. H. Sumanta Hasyim, M.Ag selaku Rektor IAIN Syekh Nurjati yang sekaligus membuka kegiatan Workshop Peningkatan Kompetensi Dosen Untuk Percepatan Menjadi Guru Besar Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam tahun 2021.

Peserta Workshop Peningkatan Kompetensi Dosen Untuk Percepatan Menjadi Guru Besar FSEI tersebut terdiri dari unsur pimpinan FSEI Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag (Dekan FSEI), Dr. H. Edy Setyawan, Lc., MA (Wadek I), Dr. Abdul Aziz, M. Ag (Wadek II), Dr. H. Syathori, M. Si (wadek III). Acara Workshop FSEI ini juga dihadiri oleh para ketua jurusan dan sekretaris Jurusan yang ada di lingkungan FSEI dan para dosen yang berpangkat lektor kepala dari Fakultas FITK, FUAD dan Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Pada kesempatan kali ini Narasumber Dr. H. Muhammad Sofwan Efendi, M.Ed selaku Direktur Sumber Daya Manusia Ditjen Dikti Kemendikbud RI menyampaikan sosialisasi Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Tahun 2020. Dimana persyatan untuk menjadi Guru Besar yaitu kualifikasi pendidikan s3 pada rumpun ilmu yang sesuai dari pt atau ps terakreditasi atau ijazah pt luar negeri yang setara, angka kredit mencukupi, persyaratan khusus artikel jurnal internasional bereputasi terpenuhi, wajib mengajar dan membimbing di program sarjana/diploma, dp3 minimal baik, memiliki sertifikat pendidik, memiliki nomor induk dosen, tidak sedang menjalani sanksi akademik dan sanksi hukuman kepegawaian.

 

 

Leave a Reply