Jl. Perjuangan Kec. Kesambi, Kota Cirebon (0231) 489926 febi@uinssc.ac.id

Studium General Jurusan Hukum Ekonomi Syariah/Muamalah

DSCN1006

Kamis (28/9) Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon menggelar studium general semester ganjil tahun akademik 2017/2018. Acara yang bertema “Wisata Syariah dalam Pandangan MUI” ini berlangsung di gedung Auditorium lantai 4 Gedung SBSN FSEI. Dalam kesempatan ini, Prof. Dr. KH. Rahmat Syafei, Lc., MA dari MUI Provinsi Jawa Barat didapuk sebagai pembicara Acara Studium General dan dimoderatori oleh H. Juju Jumena, SH., MH (Ketua Jurusan HES) serta dihadiri oleh dosen-dosen dan lebih dari 200 mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah berlangsung lancar dan tanpa hambatan. Acara Studium General sendiri dibuka langsung oleh Dekan FSEI, Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag.

Dalam paparannya, KH. Rahmat Syafei mengatakan bahwa Dalam kesejarahannya, parawisata dalam tradisi Islam dimulai dari kemunculan Islam itu sendiri  sebagai agama yang universal, yakni ketika dikenalkan konsep ‘ziyarah’ yang artinya secara harfiahnya adalah berkunjung. Akibatnya budaya ziyarah itulah lahir berbagai bentuk pranata-pranata sosial Islam yang dibimbing oleh etika dan hukumnya. Selanjutnya lahi rlah konsep dhiyah, yakni tatakrama kunjung berkunjung yang didalamnya mengatur etika dan tatakrama secara hubungan sosial antara tamu (dhaif) dengan tuan rumah (mudhif). Konsep ziyarah tersebut mengalami perkembangan dan melahirkan berbagai bentuknya.

DSCN0949 DSCN0953

Lebih lanjut beliau mengatakan :”Ada dua hal yang melatarbelakangi lahirnya fatwa DSN-MUI Nomor 08/DSNMUI/X/2016 yaitu ; Pertama, semakin berkembangnya sektor parawisata halal di dunia termasuk di Indonesia, sehingga memerlukan pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah; Dan kedua, belum adanya ketent uan hukum mengenai pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.”

Leave a Reply